(Selasa, 18 Maret 2025)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat mengadakan sosialisasi mengenai pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat Tahun 2024 kepada kelompok pengajian dan komunitas pemuda di Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang dasar pelaksanaan, tahapan, jadwal, serta teknis pemungutan suara ulang yang akan dilaksanakan di TPS 1, TPS 2, TPS 3, dan TPS 4 Desa Sinar Manik pada hari Sabtu, 22 Maret 2025 mendatang. Acara dibuka oleh Anggota KPU Kabupaten Bangka Barat Divisi Teknis Penyelenggaraan Bapak Kadir Jailani, S.H.I dan dilanjutkan oleh Ibu Henny Afriana, M.Si., Anggota KPU Kabupaten Bangka Barat Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, menjelaskan secara rinci kepada peserta mengenai proses dan tahapan pemungutan suara ulang. Beliau menyampaikan bahwa pemungutan suara ulang ini merupakan bagian dari rangkaian Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang akan dilakukan di beberapa TPS di Desa Sinar Manik. Ibu Henny juga menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam memilih, serta jadwal yang telah ditetapkan untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang.
Turut hadir dalam sosialisasi ini Bapak Deni, S.IP., Anggota KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang memberikan penjelasan mengenai alasan dilaksanakannya pemungutan suara ulang di Desa Sinar Manik. Beliau mengajak seluruh peserta untuk berpartisipasi dalam pemilihan yang akan datang dan memastikan suara mereka dapat berkontribusi pada proses demokrasi yang jujur dan adil.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat Desa Sinar Manik tentang pemungutan suara ulang yang akan dilaksanakan, sekaligus mengajak mereka untuk berperan aktif dalam menyukseskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat Tahun 2024.
Selengkapnya