Berita Terkini

43

Pendistribusian C-Pemberitahuan dan Flayer Sosialisasi Pemungutan Suara Ulang kepada Masyarakat Desa Sinar Manik Kecamatan Jebus

  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat telah melaksanakan Pendistribusian C-Pemberitahuan dan Flayer Sosialisasi Pemungutan Suara Ulang kepada Masyarakat Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus. Pendistribusian ini telah dilaksanakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan didampingi KPU Kabupaten Bangka Barat sejak tanggal 19 Maret 2025 yang lalu dan terus berproses hingga sekarang. Pada C-Pemberitahuan dan Flayer Sosialisasi yang dibagikan terdapat informasi ajakan, hari, tanggal dan waktu dilaksanakannya PSU serta informasi Pasangan Calon dan contoh Surat Suara PSU. Pendistribusian ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pemilih di TPS 1, TPS 2, TPS 3 dan TPS 4 Desa Sinar Manik pada hari Pemungutan Suara Ulang, Sabtu, 22 Maret 2025 sehingga dapat mensukseskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat Tahun 2024 secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.


Selengkapnya
87

Pemusnahan Kelebihan Surat Suara dan Pelepasan Pendistribusian Logistik Pemungutan Suara Ulang pasca Putusan Mahkamah Konstitusi di Gudang Logistik KPU Kabupaten Bangka Barat

  (Jumat, 21 Maret 2025) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat Bapak Darjiyono, S.Sos.I. melaksanakan pemusnahan kelebihan surat suara dan pelepasan pendistribusian logistik Pemungutan Suara Ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi di Gudang Logistik KPU Kabupaten Bangka Barat, pal 2 Kecamatan Mentok. Kegiatan ini dihadiri oleh stakeholder terkait seperti Anggota KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kapolres, Dandim, Perwakilan Pemerintah Daerah, Kepala Kantor Kesbangpol, Perwakilan Kejaksaan Negeri, Danpos Angkatan Laut Bangka Barat dan Ketua Pengadilan Negeri Mentok. Logistik Pemungutan Suara Ulang ini akan di antarkan ke tempat penyimpanan logistik di Kantor Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus sebelum besok paginya di distribusikan ke TPS 1,TPS 2, TPS 3 dan TPS 4 yang akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang. Ketua KPU Kabupaten Bangka Barat berharap agar Pendistribusian logistik ini dapat berjalan aman, lancar dan sukses tanpa kendala hingga kembali lagi ke Gudang Logistik Setelah Pemungutan Suara Ulang selesai dilaksanakan.


Selengkapnya
34

Sosialisasi mengenai Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat Tahun 2024 kepada Kelompok Pengajian dan Komunitas Pemuda di Desa Sinar Manik Kecamatan

  (Selasa, 18 Maret 2025) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat mengadakan sosialisasi mengenai pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat Tahun 2024 kepada kelompok pengajian dan komunitas pemuda di Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang dasar pelaksanaan, tahapan, jadwal, serta teknis pemungutan suara ulang yang akan dilaksanakan di TPS 1, TPS 2, TPS 3, dan TPS 4 Desa Sinar Manik pada hari Sabtu, 22 Maret 2025 mendatang. Acara dibuka oleh Anggota KPU Kabupaten Bangka Barat Divisi Teknis Penyelenggaraan Bapak Kadir Jailani, S.H.I dan dilanjutkan oleh Ibu Henny Afriana, M.Si., Anggota KPU Kabupaten Bangka Barat Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, menjelaskan secara rinci kepada peserta mengenai proses dan tahapan pemungutan suara ulang. Beliau menyampaikan bahwa pemungutan suara ulang ini merupakan bagian dari rangkaian Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang akan dilakukan di beberapa TPS di Desa Sinar Manik. Ibu Henny juga menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam memilih, serta jadwal yang telah ditetapkan untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang. Turut hadir dalam sosialisasi ini Bapak Deni, S.IP., Anggota KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang memberikan penjelasan mengenai alasan dilaksanakannya pemungutan suara ulang di Desa Sinar Manik. Beliau mengajak seluruh peserta untuk berpartisipasi dalam pemilihan yang akan datang dan memastikan suara mereka dapat berkontribusi pada proses demokrasi yang jujur dan adil. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat Desa Sinar Manik tentang pemungutan suara ulang yang akan dilaksanakan, sekaligus mengajak mereka untuk berperan aktif dalam menyukseskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat Tahun 2024.  


Selengkapnya
40

Bimbingan Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Ulang (KPPSU) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati

  (Kamis, 13 Maret 2025) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat menggelar bimbingan teknis (Bimtek) Pemungutan dan Penghitungan Suara kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Ulang (KPPSU) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat Tahun 2024. Bimbingan teknis ini bertujuan untuk memberikan mengulang kembali bagaimana teknis dalam pemungutan dan penghitungan suara sebagai kesiapan teknis bagi penyelenggara dalam menyelenggarakan pemungutan suara ulang yang akan dilaksanakan pada hari sabtu, 22 Maret 2025 mendatang. Bimtek ini dilaksanakan di Balai Serba Guna Kecamatan Jebus yang dihadiri oleh seluruh anggota KPPSU serta Petugas Ketertiban TPS yang akan bertugas di TPS 1, TPS 2, TPS 3 dan TPS 4 Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus. Dalam Bimtek ini juga KPPS di berikan materi tentang pengelolaan anggaran operasional KPPS dengan mengedepankan prinsip pengelolaan anggaran yg efektif dan efisien. KPPS juga melakukan simulasi langsung guna memberikan gambaran yang lebih jelas bagi petugas KPPSU.


Selengkapnya
25

Pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemilihan Suara Pemungutan Suara Ulang Pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi (KPPS PSU-MK)

  (Sabtu, 08 Maret 2025) Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat, Bapak Darjiyono, S.Sos.I telah selesai melakukan Pelantikan terhadap 28 orang Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (KPPS PSU-MK) Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat Tahun 2024. Pada sambutannya beliau berharap agar KPPS nantinya dapat bekerja dengan maksimal, menjaga integritas dan netralitas dalam melaksanakan Pemungutan Suara Ulang yang akan dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2025 di TPS 1, TPS 2, TPS 3 dan TPS 4 Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus. Darjiyono juga menegaskan bahwa Pemungutan Suara Ulang ini merupakan perintah langsung dari Mahkamah Konstitusi dengan alasan telah terjadinya Politik Uang (Money Politic) dan bukan kesalahan dari KPPS, kinerja rekan-rekan KPPS sudah sangat Sukses dan sesuai dengan prosedur serta Peraturan Perundang-Undangan yang ada.


Selengkapnya
418

Konferensi Pers Terkait Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Bangka Barat Pasca Putusan MKRI

Jum'at, 28 Februari 2025-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat menggelar kegiatan PRESS RELEASE bersama para awak media (Pers) di ruang rapat Kantor KPU Kabupaten Bangka Barat. Kegiatan ini merupakan bentuk penyampaian pernyataan resmi pihak KPU Kabupaten Bangka Barat terkait tindak lanjut pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat Tahun 2024. File Konferensi Pers dapat diunduh pada link berikut ini: Press Release.pdf


Selengkapnya