Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Kontinuitas Data Pemilih yang komprehensif, akurat dan mutakhir
Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ; Kontinuitas Data Pemilih yang komprehensif, akurat dan mutakhir
Oleh : Dwi Aprianto (Divisi Perencanaan, Data dan Informasi)
Tahapan Pemilu dan Pemilihan telah usai, pemimpin tiap – tiap daerah telah dilantik dan melanjutkan estafet kepemimpinan untuk melaksanakan visi misinya. Setelah semua tahapan selesai, tentu yang menjadi pertanyaan adalah apa yang dilakukan KPU Kabupaten/kota sekarang ini?
Ada kegiatan rutinitas KPU Kabupaten/Kota khususnya KPU Bangka Barat memperbaharui Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kegiatan ini sebagai bentuk pembaharuan data pemilih pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasiaan data secara komprehensif, akurat dan mutakhir. Perkembangannya Daftar Pemilih Tetap pada pemilu 2024 total jumlah 148.424 pemilih dengan 76.431 pemilih laki – laki dan 71.993 pemilih perempuan, ada perubahan signifikan pada jumlah Daftar Pemilih Tetap pada Pilkada 2024 dengan total jumlah 151.037 pemilih dengan 73.246 pemilih laki – laki dan 73.246 pemilih perempuan. Dengan demikian lonjakan pemilik pada kurun waktu pelaksanaan Pemilu pada 14 Februari 2024 sampai dengan 27 Nopember 2024 ada lonjakan sebanyak 2.613 pemilih.
Dinamika kependudukan yang selalu berubah – ubah, sehingga merubah pola data pemilih. Setiap hari kita akan menemukan perubahan data yang sangat signifikan, diantaranya. Pertama, Kategori Pemilih baru diantaranya warga negara mencapai usia 17 tahun dan menjadi pemilih baru. Pemilih yang telah berubah status dari Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi sipil. Mantan terpidana yang telah selesai menjalani pidana tambahan pencabutan hak politik serta pemilih yang pindah domisili masuk dalam lingkup Kabupaten/Kota atau Propinsi. Kesadaran akan hak pilih menjadi bagian yang sangat penting untuk kita sadari bahwa kontribusi dalam memberikan hak pilih menjadi penentu masa depan berdemokrasi dan sebagai bagian bentuk kesadaran politik. Kedua, Kategori Pemilih yang tidak memenuhi syarat diantaranya warga negara yang seharusnya tidak tercatat lagi sebagai pemilih dikarenakan meninggal dunia. Sehingga perlu dimutakhirkan dengan menyisir pemilih yang sudah meninggal dan dihapuskan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya. Pemilih gada yang tercatat secara adminitrasi kependudukan memiliki kegandaan identitas, Pemilih yang belum genap 17 (tujuh belas tahun) dan belum kawin/menikah, Pemilih yang melakukan pindah domisili keluar dalam kabupaten/kota atau propinsi, Pemilih dengan perubahan status menjadi Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pemilih yang berubah status kewarganegaraan asing serta pemilih yang telah dicabut hak politiknya oleh pengadilan yang telah berketetapan hukum tetap. Ketiga, Kategori Pemilih yang elemen datanya diperbaiki diantaranya pemilih yang elemen data kependudukan secara administrasi berubah.
Oleh karena itu, KPU Bangka barat akan melaksanakan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) secara berkala dalam tiap 3 (tiga) bulan. Pelaksanaan ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Dalam pelaksanaanya, tentunya KPU Bangka barat akan melakukan koordinasi dengan stakehorders seperti Bawaslu, Dinas yang melakukan urusan kependudukan dan pencatatan sipil, Lembaga Pemasyarakatan dan/atau rumah tahanan negara, TNI dan Polri, Pemerintah tingkat kecamatan dan Desa serta instansi terkait lainnya.
Sasaran kegiatan pemutakhiran tersebut yaitu warga negara yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau di luar negeri dengan kriteria memenuhi syarat berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, tidak dicabut hak politiknya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan tidak sedang menjadi Tentara Nasional Indonesia atau anggpta Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam pelaksanaan kegiatan ini, keberlanjutan pemutakhiran ini tentu mengutamakan data yang komprehensif, akurat dan mutakhir. Prinsip Komprehensif dalam artian bahwa dalam penyusunan daftar pemilih secara lengkap dan luas yang meliputi semua warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih yang berada dalam negeri ataupun luar negeri. Prinsip Akurat merupakan prinsip penyusunan daftar pemilih yang mampu memuat informasi terkait pemilih yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Serta prinsip mutakhir yaitu prinsip penyusunan daftar pemilih berdasarkan informasi terakhir dan terbaru mengenai pemilih. Sehingga, hasil dari kegiatan pemutakhiran ini menjadikan sebagai acuan bagi KPU Bangka Barat menyusun dan menjabarkan arah kebijakan dalam pelaksanaan Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya. Untuk selanjutnya secara teknis terjabarkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan tersebut.