(Selasa, 11 Maret 2025)
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat menggelar sosialisasi pendidikan pemilih di Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus, terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai proses demokrasi yang akan berlangsung yaitu pemungutan suara ulang.
Pemungutan suara ulang akan dilaksanakan pada hari Sabtu, 22 Maret 2025. Ketua KPU Kabupaten Bangka Barat Darjiyono, S.Sos.I dalam sambutannya menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa pemilih di Desa Sinar Manik dapat menggunakan hak pilih mereka dengan baik dan benar. "Pemungutan suara ulang ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menjaga keadilan dalam proses pemilu pasca Putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan bahwa ada suatu praktik yang mencederai Demokrasi di Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus".
Acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh puluhan orang mencakup Kepala Desa, RT/RW dan Warga setempat. KPU juga memberikan penjelasan detail mengenai tahapan-tahapan yang akan dilalui dalam PSU, mulai dari verifikasi Pemilih, pengaturan waktu pencoblosan, hingga tata cara penggunaan surat suara yang benar.
KPU Kabupaten Bangka Barat berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat lebih memahami prosedur pemungutan suara ulang dan berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi yang berlangsung.
Selengkapnya