
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat Tahun 2024
(Senin, 24 Maret 2025)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat Tahun 2024. Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat kantor KPU Kabupaten Bangka Barat dan dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Bangka Barat, Bapak Darjiyono S.Sos.I.
Agenda Pleno dimulai dengan pembacaan D.Hasil Kecamatan. Setelah itu dilanjutkan dengan proses masukan dan tanggapan baik dari Saksi Paslon 1, Paslon 2, Paslon 3 ataupun Bawaslu Kabupaten Bangka Barat.
Sebagai bagian dari proses tersebut, KPU juga menyerahkan Berita Acara, Surat Keputusan dan Salinan D.Hasil Kabupaten kepada para Saksi dan Bawaslu Kabupaten Bangka Barat.
Rapat ini merupakan bagian dari rangkaian proses demokrasi setelah putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan dilakukan pemungutan suara ulang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat 2024.