Berita Terkini

584

Tingkat Partisipasi Masyarakat Kabupaten Bangka Barat Pada Pemilu Tahun 2024

#SeperadekSemue, Terimakasih kami ucapkan pada seluruh masyarakat Kabupaten Bangka Barat atas partisipasi aktifnya dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Partisipasi masyarakat Kabupaten Bangka Barat dalam proses demokrasi ini sungguh mengagumkan. Dengan angka partisipasi yang tinggi dari setiap kecamatan, ini menandakan komitmen dan kesadaran kolektif kita dalam menjaga dan mengawal jalannya demokrasi. Berikut adalah data partisipasi masyarakat per kecamatan: 1. Kecamatan Mentok dengan tingkat partisipasi sebesar 81.23%, 2. Kecamatan Simpang Teritip dengan tingkat partisipasi sebesar 86.17%, 3. Kecamatan Jebus dengan tingkat partisipasi sebesar 88.23%, 4. Kecamatan Parittiga dengan tingkat partisipasi sebesar 82.90%, 5. Kecamatan Kelapa dengan tingkat partisipasi sebesar 89.13%, dan 6. Kecamatan Tempilang dengan tingkat partisipasi sebesar 86.78%. Angka-angka ini bukan hanya sekadar statistik, tetapi juga mencerminkan semangat kebersamaan dan kepedulian kita terhadap masa depan bangsa dan negara. Partisipasi aktif masyarakat menjadi fondasi kuat bagi keberlangsungan demokrasi di Kabupaten Bangka Barat. Dengan demikian, mari kita lanjutkan semangat ini untuk terus berkontribusi dalam pembangunan daerah kita, dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan keadilan. Sekali lagi, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bangka Barat yang telah turut serta dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Terima kasih atas kepercayaan dan partisipasinya. #SalamDemokrasi


Selengkapnya
412

Hasil Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Bangka Barat Pada Pemilu 2024

#SeperadekSemue, 1. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tingkat Kabupaten Bangka Barat Pemilu Tahun 2024 2. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Dapil Kepulauan Bangka Belitung Tingkat Kabupaten Bangka Barat Pemilu Tahun 2024. 3. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Dewan Perwakilan Daerah Tingkat Kabupaten Bangka Barat Pemilu Tahun 2024 4. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kep. Bangka Belitung Dapil Bangka Belitung 5 Tingkat Kabupaten Bangka Barat Pemilu Tahun 2024. 5. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Barat semua Daerah Pemilihan Tingkat Kabupaten Bangka Barat Pemilu Tahun 2024. a. Daerah Pemilihan Bangka Barat 1 b. Daerah Pemilihan Bangka Barat 2 c. Daerah Pemilihan Bangka Barat 3 d. Daerah Pemilihan Bangka Barat 4  


Selengkapnya
1030

Penetapan Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilihan Umum Tingkat Kabupaten Bangka Barat

Mentok, (Jumat, 1 Maret 2024) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat telah melaksanakan Rapat Pleno Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Bangka Barat sejak Kamis 29 Februari 2024 hingga Jumat 1 Maret 2024. Pembukaan rapat pleno dihadiri oleh Bupati Bangka Barat Bapak H. Sukirman beserta jajaran Forkopimda. Turut hadir pula jajaran Bawaslu beserta Panwaslucam se kabupaten Bangka Barat. Tak lupa pula para saksi dari masing-masing Partai Politik, saksi dari perwakilan Pemilihan Presiden Wakil Presiden, dan saksi dari Calon DPD. Rapat pleno juga disiarkan langsung melalui live streaming Facebook resmi KPU Bangka Barat. Rapat Pleno ini dimulai dengan pembacaan hasil perolehan suara dari masing-masing kecamatan, berturut-turut dibacakan oleh Kecamatan Mentok, Simpang Teritip, Parittiga, Jebus, Kelapa dan Tempilang. Selesai pembacaan perolehan suara dari masing-masing pemilihan (PPWP, DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten) KPU Kabupaten Bangka Barat menetapkan hasil perolehan suara dalam form Model D-Hasil Kabupaten . Berita Acara D Hasil Kabupaten Kota dapat didownload pada link berikut ini : D Hasil Kabko - PPWP D Hasil Kabko - DPR RI D Hasil Kabko - DPD D Hasil Kabko - DPRD Provinsi D Hasil Kabko - DPRD Kabupaten DAPIL 1 D Hasil Kabko - DPRD Kabupaten DAPIL 2 D Hasil Kabko - DPRD Kabupaten DAPIL 3 D Hasil Kabko - DPRD Kabupaten DAPIL 4 KPU Kabupaten Bangka Barat juga telah menetapkan Hasil Rekapitulasi Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2024 melalui Keputusan KPU Bangka Barat nomor 221 Tahun 2024 yang dapat diunduh melalui link berikut ini : SK No 221 Tahun 2024


Selengkapnya
490

Survey Persepsi Masyarakat Terhadap Layanan Sekretariat KPU Kab. Bangka Barat Tahun 2023 Semester II

Survei Persepsi terhadap Pelayanan Sekretariat KPU Kabupaten Bangka Barat dilakukan untuk mengetahui tingkat kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan yang diberikan oleh sekretariat KPU Kabupaten Bangka Barat sebagai Pelayan Publik pada penyelenggaraan Pemilihan Umum untuk tahun 2023. Mohon bantu kami untuk menjadi lebih baik dengan mengisi survey, silakan klik tautan berikut ini: bit.ly/surveypelayanankpubabar  


Selengkapnya
440

Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) bersama PPK dan PPS sekabupaten Bangka Barat secara Luring dan Daring

Mentok, 7 Agustus 2023. KPU Kabupaten Bangka Barat melaksanakan Rapat Koordinasi serta Bimbingan Teknis mengenai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) secara Luring dan Daring kepada PPK dan PPS Se-Kabupaten Bangka Barat. Pada acara yang digelar Senin pagi tersebut turut hadir Anggota KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi Bapak Yuli Restuwardi secara daring. Acara di pandu oleh MC (Master of Ceremony) Ibu Renny Fauziah dan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Bangka Barat Bapak Darjiyono dengan memberikan sambutan yang pada intinya beliau mengatakan bahwa pada tahapan DPTb ini kita sebagai Penyelenggara Pemilu harus bertindak sesuai dengan slogan KPU Melayani yaitu melayani setiap golongan Masyarakat secara adil dan rata.  Kemudian Bapak Yuli Restuwardi juga menyampaikan arahan terkait DPTb sebagai berikut : Pastikan pada pemutakhiran data pemilih masyarakat harus terdaftar satu kali di suatu daerah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah data masyarakat yang telah terdaftar di DPT namun ingin pindah memilih karena suatu keadaan tertentu. Pada suatu kasus pindah memilih daerah pilihan berbeda lazimnya masyarakat tidak mendapatkan full lima surat suara kecuali pindah memilih karena pindah domisili. Pada setiap tahapan pemutakhiran data pemilih termasuk DPTb seluruh jajaran harus senantiasa melakukan Bimbingan Teknis atau Rapat Koordinasi terkait ketentuan yang kerap kali berubah. Hal ini dilakukan agar dapat meminimalisir kesalahan. Setiap PPS, PPK dan KPU Kabupaten wajib membuat posko dan jadwal piket DPTb pelayanan pindah memilih untuk memfasilitasi serta memberikan pelayan terbaik kepada masyarakat yang ingin mengurus pindah memilih. PPS, PPK dan KPU Kabupaten harus lebih sering mensosialisasikan terkait pengurusan pindah memilih yang bisa dilakukan di daerah asal ataupun tujuan pindah memiih. Pada tahapan DPTb sekarang PPS, PPK dan KPU Kabupaten/Kota sama-sama berkewenangan mengeluarkan surat pindah memilih. Pada dasarnya konsep pindah memilih dapat dilakukan berkali-kali namun sebelum melakukan pindah memilih ke 2, 3 dan 4 PPS, PPK dan KPU Kabupaten/Kota wajib melakukan pembatalan pindah memilih sebelumnya. Terkait DPTb Loksus di Kabupaten/Kota akan ditangani oleh KPU Kabupaten/Kota. Pindah memilih pada Pemilu 2024 dilakukan pada aplikasi Sidalih.  Dwi Aprianto selaku Anggota KPU Kabupaten Bangka Barat Kordinator Divisi Perencanaan, Data dan informasi menyebutkan bahwa pengurusan pindah memilih dapat dilakukan dari sekarang sampai dengan batas maksimal tanggal 15 Januari 2024 dengan 9 kategori meliputi : Bertugas di tempat lain Menjalani rawat inap/mendampingi pasien rawat inap Tertimpa bencana Menjadi tahanan rutan atau lapas/menjadi terpidana Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi Menjalani rehabilitasi narkoba dalam negeri Bekerja di luar domisli Menjalani tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi Pindah domisili  sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 ada 4 kategori yang diberikan perpanjangan waktu untuk mengurus pindah memilih yaitu dari tanggal 16 Januari – 29 Januari (H-7) yaitu : Bertugas di tempat lain Menjalani rawat inap (sakit) Tertimpa bencana  Menjadi tahanan rutan atau lapas Adapun syarat yang harus disiapkan saat ingin mengurus pindah pemilih ke PPS, PPK dan KPU Kabupaten/Kota adalah KTP/KK dan dokumen bukti dukung alasan pindah memilih seperti surat keterangan kerja, rawat inap, kuliah, bencana dan surat lainnya sesuai keadaan yang menyebabkan harus pindah memilih sebagaimana kategori yang ada.  Acara kemudian diakhiri dengan pemaparan materi bimbingan teknis pengoprasian sidalih online dalam melakukan pindah data memilih. 


Selengkapnya
401

Segera Datangi Posko Layanan Pindah Memilih di PPS, PPK, dan KPU Kabupaten sebelum 15 Januari 2024

Segera urus jika anda ingin pindah memilih. Kami menyediakan Posko Layanan Pindah memilih di tiap PPS masing-masing desa/kelurahan, PPK di masing-masing kecamatan serta di kantor KPU Kabupaten Bangka Barat. Berikut ini step by stepnya : Cek terlebih dahulu apakah NIK Anda sudah terdaftar di DPT di https://cekdptonline.kpu.go.id/ Jika nama Anda sudah terdaftar, siapkan KTP dan surat keterangan/surat tugas/ surat pernyataan berstempel basah dan atau bermaterai sebagaimana syarat pada gambar dibawah ini lalu datangi posko layanan Pindah Memilih dan pilih ke TPS mana Anda akan pindah memilih. Anda akan menerima Surat Pemberitahuan Pindah Memilih. Bawa surat tersebut untuk memilih pada tanggal 14 Februari 2024 pukul 07.00 - 13.00 WIB. Ingat, pengurusan pindah memilih hanya sampai tanggal 15 Januari 2024**  


Selengkapnya