Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) bersama PPK dan PPS sekabupaten Bangka Barat secara Luring dan Daring

Mentok, 7 Agustus 2023.

KPU Kabupaten Bangka Barat melaksanakan Rapat Koordinasi serta Bimbingan Teknis mengenai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) secara Luring dan Daring kepada PPK dan PPS Se-Kabupaten Bangka Barat. Pada acara yang digelar Senin pagi tersebut turut hadir Anggota KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi Bapak Yuli Restuwardi secara daring.

Acara di pandu oleh MC (Master of Ceremony) Ibu Renny Fauziah dan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Bangka Barat Bapak Darjiyono dengan memberikan sambutan yang pada intinya beliau mengatakan bahwa pada tahapan DPTb ini kita sebagai Penyelenggara Pemilu harus bertindak sesuai dengan slogan KPU Melayani yaitu melayani setiap golongan Masyarakat secara adil dan rata. 

Kemudian Bapak Yuli Restuwardi juga menyampaikan arahan terkait DPTb sebagai berikut :

  • Pastikan pada pemutakhiran data pemilih masyarakat harus terdaftar satu kali di suatu daerah
  • Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah data masyarakat yang telah terdaftar di DPT namun ingin pindah memilih karena suatu keadaan tertentu.
  • Pada suatu kasus pindah memilih daerah pilihan berbeda lazimnya masyarakat tidak mendapatkan full lima surat suara kecuali pindah memilih karena pindah domisili.
  • Pada setiap tahapan pemutakhiran data pemilih termasuk DPTb seluruh jajaran harus senantiasa melakukan Bimbingan Teknis atau Rapat Koordinasi terkait ketentuan yang kerap kali berubah. Hal ini dilakukan agar dapat meminimalisir kesalahan.
  • Setiap PPS, PPK dan KPU Kabupaten wajib membuat posko dan jadwal piket DPTb pelayanan pindah memilih untuk memfasilitasi serta memberikan pelayan terbaik kepada masyarakat yang ingin mengurus pindah memilih.
  • PPS, PPK dan KPU Kabupaten harus lebih sering mensosialisasikan terkait pengurusan pindah memilih yang bisa dilakukan di daerah asal ataupun tujuan pindah memiih.
  • Pada tahapan DPTb sekarang PPS, PPK dan KPU Kabupaten/Kota sama-sama berkewenangan mengeluarkan surat pindah memilih.
  • Pada dasarnya konsep pindah memilih dapat dilakukan berkali-kali namun sebelum melakukan pindah memilih ke 2, 3 dan 4 PPS, PPK dan KPU Kabupaten/Kota wajib melakukan pembatalan pindah memilih sebelumnya.
  • Terkait DPTb Loksus di Kabupaten/Kota akan ditangani oleh KPU Kabupaten/Kota.
  • Pindah memilih pada Pemilu 2024 dilakukan pada aplikasi Sidalih. 

Dwi Aprianto selaku Anggota KPU Kabupaten Bangka Barat Kordinator Divisi Perencanaan, Data dan informasi menyebutkan bahwa pengurusan pindah memilih dapat dilakukan dari sekarang sampai dengan batas maksimal tanggal 15 Januari 2024 dengan 9 kategori meliputi :

  1. Bertugas di tempat lain
  2. Menjalani rawat inap/mendampingi pasien rawat inap
  3. Tertimpa bencana
  4. Menjadi tahanan rutan atau lapas/menjadi terpidana
  5. Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi
  6. Menjalani rehabilitasi narkoba dalam negeri
  7. Bekerja di luar domisli
  8. Menjalani tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
  9. Pindah domisili 

sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 ada 4 kategori yang diberikan perpanjangan waktu untuk mengurus pindah memilih yaitu dari tanggal 16 Januari – 29 Januari (H-7) yaitu :

  1. Bertugas di tempat lain
  2. Menjalani rawat inap (sakit)
  3. Tertimpa bencana 
  4. Menjadi tahanan rutan atau lapas

Adapun syarat yang harus disiapkan saat ingin mengurus pindah pemilih ke PPS, PPK dan KPU Kabupaten/Kota adalah KTP/KK dan dokumen bukti dukung alasan pindah memilih seperti surat keterangan kerja, rawat inap, kuliah, bencana dan surat lainnya sesuai keadaan yang menyebabkan harus pindah memilih sebagaimana kategori yang ada. 

Acara kemudian diakhiri dengan pemaparan materi bimbingan teknis pengoprasian sidalih online dalam melakukan pindah data memilih. 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 430 Kali.