
Segera Datangi Posko Layanan Pindah Memilih di PPS, PPK, dan KPU Kabupaten sebelum 15 Januari 2024
Segera urus jika anda ingin pindah memilih. Kami menyediakan Posko Layanan Pindah memilih di tiap PPS masing-masing desa/kelurahan, PPK di masing-masing kecamatan serta di kantor KPU Kabupaten Bangka Barat. Berikut ini step by stepnya :
- Cek terlebih dahulu apakah NIK Anda sudah terdaftar di DPT di https://cekdptonline.kpu.go.id/
- Jika nama Anda sudah terdaftar, siapkan KTP dan surat keterangan/surat tugas/ surat pernyataan berstempel basah dan atau bermaterai sebagaimana syarat pada gambar dibawah ini lalu datangi posko layanan Pindah Memilih dan pilih ke TPS mana Anda akan pindah memilih.
- Anda akan menerima Surat Pemberitahuan Pindah Memilih.
- Bawa surat tersebut untuk memilih pada tanggal 14 Februari 2024 pukul 07.00 - 13.00 WIB.
- Ingat, pengurusan pindah memilih hanya sampai tanggal 15 Januari 2024**
Bagikan:
Dilihat 359 Kali.