Umum

389

Hasil Audit Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Peserta Pemilu Tahun 2024

#SeperadekSemue, Penting untuk memahami bahwa laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye adalah salah satu elemen kunci dalam menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses demokrasi. Laporan ini bukan hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi juga merupakan instrumen vital untuk memastikan bahwa proses pemilihan berlangsung secara adil dan bebas dari pengaruh finansial yang merugikan. Dalam konteks ini, laporan yang lengkap dan akurat dapat membantu menemukan potensi pelanggaran atau kecurangan terkait dengan pembiayaan kampanye, yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses demokratis secara keseluruhan. Selain itu, laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye juga merupakan langkah penting dalam mendukung prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana politik. Dengan mengungkapkan sumber-sumber pendanaan dan tujuan pengeluarannya secara terbuka, proses pemilihan menjadi lebih terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini menciptakan kepercayaan di antara pemilih bahwa para kandidat atau partai politik menggunakan dana kampanye dengan benar untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Terakhir, laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye juga merupakan sarana untuk meningkatkan kesadaran politik dan pendidikan pemilih. Dengan menganalisis laporan ini, masyarakat dapat memahami dinamika keuangan di balik kampanye politik, memahami siapa yang mendukung kandidat atau partai politik tertentu, dan mengidentifikasi potensi konflik kepentingan. Dengan demikian, laporan ini tidak hanya membantu menjaga integritas proses pemilihan, tetapi juga memungkinkan masyarakat untuk membuat keputusan politik yang lebih berdasarkan informasi yang transparan dan akurat. Mari terus kita dorong pelaporan dana kampanye yang tepat waktu, komprehensif, dan transparan guna memastikan integritas dan kepercayaan masyarakat dalam proses demokrasi. Silakan download dari link dibawah ini untuk Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Peserta Pemilu Tahun 2024 : http://bit.ly/HasilAudit-Babar


Selengkapnya
462

RDP dengan DPRD Kabupaten Bangka Barat

Senin, 6 Desember 2021, bertempat di Ruang Rapat Banmus Gedung Mahligai Betason I KPU Kabupaten Bangka Barat menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan komisi terkait Data Pemilih di Kabupaten Bangka Barat. Kegiatan ini dihadiri juga oleh Bawaslu Kabupaten Bangka Barat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka Barat, Kejaksaan Negeri Bangka Barat dan Polres Bangka Barat. Dalam rapat tersebut membahas persiapan awal dari masing-masing instansi dalam menyongsong Pemilihan 2024 terutama yang berkaitan dengan Perkembangan Jumlah Penduduk Bangka Barat dan Jumlah Data Pemilih untuk proyeksi dan prediksi perhitungan kursi untuk Pemilihan Legislatif Bangka Barat tahun 2024. Dalam paparannya, KPU Kabupaten Bangka Barat menyampaikan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan terakhir dan Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Dalam kesempatan ini, Ketua KPU Kabupaten Bangka Barat menegaskan bahwa KPU Kabupaten Bangka Barat hanya sebagai pengguna data penduduk yang ditetapkan oleh Kemendagri untuk kepentingan penentuan Dapil dan jumlah kursi DPRD Kabupaten Bangka Barat


Selengkapnya