Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pilbup Bangka Barat 2024

Kepada Anda Calon Perseorangan yang akan maju pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat Tahun 2024, silakan download Keputusan 223 Tahun 2024 berikut ini untuk mengetahui syarat dukungan minimal dan persebarannya. Untuk diketahui, perhitungan syarat minimal dan persebaran dukungan telah diatur dengan berpatokan pada Jumlah Daftar Pemilih Tetap pada Pemilu Terakhir. (DPT Pemilu 2024 sejumlah 148.424 pemilih)

Sehingga KPU Kabupaten Bangka Barat Menetapkan Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat Tahun 2024 sebanyak 14.843 dukungan dan sebaran minimal sebanyak 4 Kecamatan.

Keputusan 223 Tahun 2024

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 384 Kali.