
Putusan Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) Kabupaten Bangka Barat Tahun 2024
Senin, 24 Februari 2024 - Mahkamah Konstitusi telah membacakan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 Terkait Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) Kabupaten Bangka Barat Tahun 2024 pada tanggal 24 Februari 2025.
Sebagai tindak lanjut dari Putusan tersebut Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat akan segera melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 4 TPS Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus yaitu TPS 1, TPS 2, TPS 3 dan TPS 4.
Salam,
KPU Melayani
Bagikan:
Dilihat 404 Kali.