
Pemusnahan Kelebihan Surat Suara dan Pelepasan Pendistribusian Logistik Pemungutan Suara Ulang pasca Putusan Mahkamah Konstitusi di Gudang Logistik KPU Kabupaten Bangka Barat
(Jumat, 21 Maret 2025)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat Bapak Darjiyono, S.Sos.I. melaksanakan pemusnahan kelebihan surat suara dan pelepasan pendistribusian logistik Pemungutan Suara Ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi di Gudang Logistik KPU Kabupaten Bangka Barat, pal 2 Kecamatan Mentok.
Kegiatan ini dihadiri oleh stakeholder terkait seperti Anggota KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kapolres, Dandim, Perwakilan Pemerintah Daerah, Kepala Kantor Kesbangpol, Perwakilan Kejaksaan Negeri, Danpos Angkatan Laut Bangka Barat dan Ketua Pengadilan Negeri Mentok.
Logistik Pemungutan Suara Ulang ini akan di antarkan ke tempat penyimpanan logistik di Kantor Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus sebelum besok paginya di distribusikan ke TPS 1,TPS 2, TPS 3 dan TPS 4 yang akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang. Ketua KPU Kabupaten Bangka Barat berharap agar Pendistribusian logistik ini dapat berjalan aman, lancar dan sukses tanpa kendala hingga kembali lagi ke Gudang Logistik Setelah Pemungutan Suara Ulang selesai dilaksanakan.