
Pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemilihan Suara Pemungutan Suara Ulang Pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi (KPPS PSU-MK)
(Sabtu, 08 Maret 2025)
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat, Bapak Darjiyono, S.Sos.I telah selesai melakukan Pelantikan terhadap 28 orang Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (KPPS PSU-MK) Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat Tahun 2024.
Pada sambutannya beliau berharap agar KPPS nantinya dapat bekerja dengan maksimal, menjaga integritas dan netralitas dalam melaksanakan Pemungutan Suara Ulang yang akan dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2025 di TPS 1, TPS 2, TPS 3 dan TPS 4 Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus.
Darjiyono juga menegaskan bahwa Pemungutan Suara Ulang ini merupakan perintah langsung dari Mahkamah Konstitusi dengan alasan telah terjadinya Politik Uang (Money Politic) dan bukan kesalahan dari KPPS, kinerja rekan-rekan KPPS sudah sangat Sukses dan sesuai dengan prosedur serta Peraturan Perundang-Undangan yang ada.