
Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di Desa Sinar Manik Kecamatan Jebus
Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang (PSU-MK) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah sukses dilaksanakan di Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus pada Sabtu, 22 Maret 2025. Kegiatan tersebut berlangsung mulai pukul 07.00 hingga 16.30 WIB, dengan pengawasan penuh oleh Pengawas TPS ( PTPS) yang tersebar di empat TPS, yakni TPS 1, TPS 2, TPS 3, dan TPS 4.
Proses PSU-MK berjalan dengan lancar, aman, damai, dan berintegritas. Masyarakat Desa Sinar Manik menunjukkan antusiasme yang tinggi untuk menggunakan hak pilih mereka, meskipun cuaca pada hari itu disertai hujan dengan intensitas sedang. Hujan tidak menghalangi warga untuk datang ke tempat pemungutan suara dan memberikan suara mereka, menunjukkan komitmen yang kuat terhadap Demokrasi.
Selain itu, suasana di masing-masing TPS terlihat tertib berkat kerja sama yang baik antara petugas KPPS dan PK TPS. Para pemilih juga terlihat sabar dan disiplin dalam mengikuti prosedur yang berlaku. Keberhasilan pemungutan suara ini menjadi bukti nyata bahwa meskipun cuaca kurang bersahabat, semangat masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses PSU-MK tetap tinggi.
Dengan terlaksananya PSU-MK ini, diharapkan hasil pemilihan dapat diterima dengan baik oleh semua pihak dan membawa kedamaian serta kestabilan bagi Kabupaten Bangka Barat.