.jpeg)
Koordinasi Dengan Pengadilan Agama Mentok Terkait Data Pemilih Dibawah 17 Tahun Yang Mengurus Surat Dispensasi Nikah
Kamis, 11 Agustus 2022
KPU Kabupaten Bangka Barat melakukan koordinasi dengan Pengadilan Agama Mentok terkait Data Pemilih dengan usia dibawah 17 tahun yang mengurus surat Dispensasi Nikah. Syarat sebagai pemilih adalah berusia 17 tahun /lebih, sudah menikah atau pernah menikah. Sehingga pemilih yang masih berada dibawah usia 17 tahun yang sudah/pernah menikah pun sudah memiliki hak pilih. Kaitannya dengan Pengadilan Agama adalah instansi inilah yang mengurus Surat Dispensasi Nikah untuk usia dibawah ketentuan minimal (19 tahun). Data ini akan digunakan sebagai bahan dalam penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan periode selanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Bangka Baratjuga berkesempatan mengikuti audiensi Podcast milik Pengadilan Agama Mentok yang dipandu langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Mentok - Bapak Syarif. Dalam podcast tersebut, Ketua KPU -Bapak Pardi menyampaikan tahapan Pemilu yang sedang berjalan yakni pendaftaran Partai Politik. dalam hal ini, beliau menghimbau agar masyarakat segera melakukan pengecekan apakah tertera dalam kepengurusan partai politik, utamanya bagi yang berkepentingan.
Selain itu, beliau juga menyampaikan bahwa dalam pemutakhiran data pemilih, KPU berkewajiban mendata penduduk yang sudah memiliki hak pilih, yang salah satunya berasal dari usia dibawah 17 tahun yang sudah/ pernah menikah. Beliau juga mengapresiasi dukungan dari Pengadilan Agama mentok terkait data pemilih usia muda ini. Kegiatan ditutup dengan foto bersama Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Mentok.