
Bimbingan Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Ulang (KPPSU) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
(Kamis, 13 Maret 2025)
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat menggelar bimbingan teknis (Bimtek) Pemungutan dan Penghitungan Suara kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Ulang (KPPSU) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat Tahun 2024.
Bimbingan teknis ini bertujuan untuk memberikan mengulang kembali bagaimana teknis dalam pemungutan dan penghitungan suara sebagai kesiapan teknis bagi penyelenggara dalam menyelenggarakan pemungutan suara ulang yang akan dilaksanakan pada hari sabtu, 22 Maret 2025 mendatang. Bimtek ini dilaksanakan di Balai Serba Guna Kecamatan Jebus yang dihadiri oleh seluruh anggota KPPSU serta Petugas Ketertiban TPS yang akan bertugas di TPS 1, TPS 2, TPS 3 dan TPS 4 Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus.
Dalam Bimtek ini juga KPPS di berikan materi tentang pengelolaan anggaran operasional KPPS dengan mengedepankan prinsip pengelolaan anggaran yg efektif dan efisien. KPPS juga melakukan simulasi langsung guna memberikan gambaran yang lebih jelas bagi petugas KPPSU.