Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR, DPD

Haloo... #Seperadeksemue #temanpemilih

Mentok—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Bangka Barat (15/12/2025).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya peningkatan pemahaman dan kesamaan persepsi para pemangku kepentingan terhadap regulasi kepemiluan yang berlaku. Sosialisasi tersebut dihadiri oleh jajaran KPU Kabupaten Bangka Barat, perwakilan partai politik, instansi terkait, serta undangan lainnya. Dalam kegiatan ini, KPU Kabupaten Bangka Barat menyampaikan materi secara komprehensif mengenai ketentuan, mekanisme, persyaratan, serta tahapan pelaksanaan PAW sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025.

Melalui sosialisasi ini, KPU Kabupaten Bangka Barat berharap seluruh pihak terkait dapat memahami secara utuh aturan yang berlaku sehingga proses Penggantian Antar Waktu ke depan dapat dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana diskusi dan klarifikasi guna meminimalisir potensi perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya.

#KPUMelayani

#kpuri

#kpubangkabarat

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 35 Kali.